Dalam menentukan strategi dan gambaran yang jelas mengenai potensi Sumber Daya Manusia Kesehatan ( SDMK )  yang ada di UPTD Puskesmas Lamaru, perlu adanya data lengkap terkait jumlah dan kualifikasi SDMK  yang tersedia, tabel dipergunakan dalam membuat visualisasi data agar mudah untuk dipahami

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Lamaru Termasuk dalam Puskesmas Tidak Terpencil Non Rawat Inap


No

Jenis Tenaga

Data Ketenagaan

Keadaan Rill SDMK

Standar

SDMK Sesuai Permenkes

1

a. Dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga pelayanan primer

0

1

 

b. Dokter

3

3  - 4

2

Dokter Gigi

1

1 - 2

3

Perawat

4

7 - 9

4

Bidan

4

6 - 8

5

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

1

2

 

Epidemiologi Kesehatan / Tenaga Kesehatan Masyarakat

0

2

6

Tenaga Sanitasi Lingkungan

1

1

7

Nutrisionis

1

2

8

Apoteker

1

2

9

Tenaga Teknologi Laboratorium Medik / Pranata Laboratorium Kesehatan

1

2 - 3

10

Psikologis Klinis

0

1

112

Fisoterapis

0

1

13

Terapis Gigi dan Mulut

1

1

14

Tenaga Sistem Informasi Kesehatan ( IT )

1

1

15

Tenaga Administrasi Keuangan

1

1

16

Tenaga Ketatausahaan

3

3

17

Pekarya ( tenaga kebersihan, keamanan, sopir )

4

3

Jumlah

27

40-47