Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat,
Menjelaskan bahwa Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya. Dalam pelaksanaan kegiatan puskesmas mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu sebagai berikut :
Tugas Puskesmas :
" Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya"
Fungsi Puskesmas :
Dalam pelaksanaan tugas, puskesmas memiliki fungsi penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya. Pelayanan Kesehatan primer sebagaimana dimaksud merupakan Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:
a. pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;
b. perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial,
ekonomi, komersial, dan lingkungan
c. penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat
Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan meliputi pemenuhan kebutuhan pada ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan meliputi melibatkan pihak terkait melalui penyusunan kebijakan dan tindakan lintas sektor untuk mengurangi risiko dari faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan.
Penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat dilaksanakan untuk mengoptimalkan status kesehatan dengan membangun kemandirian hidup sehat serta menguatkan peran sebagai mitra pembangunan - 5 - kesehatan dan pemberi asuhan untuk diri sendiri dan untuk orang lain.