Selamat datang di halaman informasi PPID Puskesmas Lamaru 


Sebagai wujud komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik, Puskesmas Lamaru telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).  PPID adalah unit atau pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Puskesmas kami.

Apa Itu Keterbukaan Informasi Publik?

Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk Puskesmas. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dengan adanya UU KIP, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. 

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan untuk :

  a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan

      proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat

   dipertanggungjawabkan;

e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan

     informasi yang berkualitas.


Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Informasi yang disediakan dan diumukan terdiri dari :

a. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

b. Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta

c. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

d. Informasi dikecualikan