Informasi Serta Merta
Penjelasan mengenai Informasi serta merta terdapat pada Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang pasal 10, dengan bunyi sebagai berikut :
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Berikut ini merupakan Informasi Serta Merta yang dapat anda ketahui :
1. Update Situasi DBD
: https://pkmlamaru.balikpapan.go.id/files/20250729130135887379.pdf
2. Laporan Penyakit Terbanyak
: https://pkmlamaru.balikpapan.go.id/contents/20250806152945319523.pdf