Puskesmas Lamaru berkomitmen penuh untuk menyediakan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel. Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi informasi tertentu yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Informasi yang dikecualikan adalah data atau dokumen yang, jika dibuka kepada publik, dapat menimbulkan dampak buruk yang lebih besar daripada manfaatnya. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang ketat, demi menjaga privasi individu, keamanan, dan kepentingan umum lainnya. Informasi yang dikecualikan adalah data atau dokumen yang, jika dibuka kepada publik, dapat menimbulkan dampak buruk yang lebih besar daripada manfaatnya. Pengecualian ini dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang ketat, demi menjaga privasi individu, keamanan, dan kepentingan umum lainnya.

Jenis Informasi yang Dikecualikan di Puskesmas Lamaru meliputi :

1. Rekam medis pasien berserta data identitas pasien

2. Data informasi rahasia pribadi Pegawai 

3. Rencana atau strategi penanganan wabah/bencana yang jika dibuka dapat dieksploitasi pihak tidak

    bertanggung jawab atau membahayakan keamanan publik

4. Informasi yang menyangkut rahasia kedokteran

5. Surat - surat yang bersifat rahasia dan tertutup

6. Internet Protokol / IP Addres Private 

7. Memorandum atau surat - surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya

    dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan, termasuk dalam kategori Informasi

    Publik yang dikecualikan    menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Bagi pemohon yang ingin mendapatkan  informasi seputar Informasi Dikecualikananda bisa secara langsung datang ke  Puskesmas Lamaru dan wajib  mengisi formulir permohonan informasi publik pada menu (INFORMASI PENGUNJUNG)